Rabu, 29 Juli 2026

Mahfud MD Soroti Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Beberkan Dampak Ditimbulkan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 29 Juli 2026 | 11:35 WIB
Mahfud MD protes atas Sayembara Tangkap Begal yang diumumkan KDM (YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD protes atas Sayembara Tangkap Begal yang diumumkan KDM (YouTube Mahfud MD)

PORTALOKA.ID - Mahfud MD turut menyoroti sayembara tangkap begal yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Mantan Menko Polhukam itu bahkan menyebut, sayembara tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.

Mahfud MD menegaskan bahwa harus ada ketegasan agar tidak ada celah untuk toleransi.

“Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan, kalau saya seharusnya tidak dilakukan,” ucap Mahfud dalam siniar yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.

Baca Juga: Sukses Salurkan KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi kepada BRI sebagai Motor Utama Program 3 Juta Rumah

Ia beralasan, sayembara tersebut dapat menimbulkan anarkisme di tengah masyarakat.

“Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat,” imbuhnya.

Berpotensi Salah Sasaran

 Mahfud kemudian memberi contoh kemungkinan salah sasaran hanya dengan satu teriakan provokasi.

Baca Juga: UPTD BBI Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Beri Peluang Budidaya Ikan Nila pada Masyarakat Melalui Hibah, Begini Mekanismenya

“Bisa aja orang berjalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai, ada yang berteriak maling gitu padahal dia bukan. Bisa aja nanti abis dikeroyok, diserahkan, ternyata bukan,” ujar Mahfud lagi.

Lebih lanjut, Mahfud menceritakan pengalaman pribadinya yang sempat dituduh mencuri HP.

“Saya pernah saat bawa mobil sendiri, ketemu di warung dengan orang yang baru turun dari bus, terus ada yang bertanya, ‘Eh kamu bawa HP saya’, dipegang sama orang dan dia cerita membantah sampai datang rombongan maling ini,” papar Mahfud.

“Malah yang punya HP ini dihajar. Lalu enggak bisa kayak gitu, orang nyuruh nangkap di tengah jalan. Harus ada aparat, kalau kurang, angkat lagi aparat. Namanya negara hukum,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X