Minggu, 14 Juni 2026

ICW Soroti Sony Sonjaya yang Ingin jadi JC Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG: Biarkan Dia Bersuara dan Membongkar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 14 Juni 2026 | 07:18 WIB
3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)
3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)

“Kami ingin menggambarkan bahwa kepemilikan SPPG itu menjadi ruang bagi elite atau kelompok-kelompok tertentu yang ingin mendulang rente (keuntungan) begitu,” jelasnya.

Baca Juga: Kantor BGN ‘Disegel’ Masyarakat, Massa Desak Evaluasi Pelaksanaan MBG

Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

Lebih lanjut, Wana menyebut bahwa dalam konteks dugaan jual beli SPPG yang dibongkar Kejaksaan Agung pada Dadan Hindayana cs, ada kejahatan yang dilakukan secara terstruktur.

“Kami menduga memang ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukkan SPPG. Bisa jadi kalau nggak salah Sony Sonjaya bersedia jadi justice collaborator, artinya yang bersangkutan bisa jadi tidak rela dalam tanda kutip dijadikan korban,” paparnya.

“Dan harapannya adalah ya biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Surat Tulisan Tangan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah

Sony Sonjaya ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator kepada Kejakasaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada 4 Juni 2026.

Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah sosok di balik dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Pasalnya, selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas Sony adalah melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.

Baca Juga: Rencana PGMM Usulkan Norma Baru di Revisi UU Sisdiknas, Buka Jalan PPPK dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

Sementara itu, 3 eks pimpinan BGN itu sudah mulai ditahan sejak 3 Juni 2026 selama 20 hari untuk penyidikan awal.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X