"Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
"Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," imbuhnya.
Baca Juga: Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Bogor Kembangkan Sayap, Bentuk Pengurus di 40 Kecamatan
Surat Perintah Polisi Dipertanyakan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyoroti kesaksian para saksi polisi.
Hermansyah menegaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi bahwa yang mengisi jeriken kedua adalah orang lain, bukan AA.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak PH para terdakwa.
"Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian," jelas Hermansyah.
Terungkap juga di persidangan, para penangkap melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan berupa patroli bulanan.
Sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka melakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat.
Dijerat Pasal 55 UU Migas
Menurut Hermansyah, kliennya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kendati demikian, Hermansyah menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas," ungkapnya.