PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan skandal praktik pemalsuan dokumen (under invoicing) dan kecurangan penetapan harga (transfer pricing) dalam ekspor sumber daya alam.
Kasus ini kian menjadi sorotan setelah isu under invoicing sempat disinggung Presiden Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri.
Presiden RI itu lantas menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan," tegas Prabowo.
"Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," tambahnya.
Berkaca dari hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.
Dugaan Under Invoicing Terbongkar Pakai AI
Secara terpisah, Purbaya menyebut, kasus tersebut mulai terbongkar usai tim khususnya, National Single Window (NSW) menelusuri dugaan pelanggaran hukum menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).
Baca Juga: 10 Provinsi Indonesia Tujuan Favorit Wisatawan Nusantara 2026, Juaranya Bukan Bali!
"Itu semua export-import data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya, mereka enggak bisa jawab," kata Purbaya dikutip dalam pernyataannya, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Oleh karena itu, Purbaya mengaku langsung membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan berbagai praktik under invoicing tersebut.
"Saya panggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10 di situ," terangnya.