berita

Dilecehkan Sejak 2020, Polisi Ungkap Alasan Korban Laporkan Oknum Kiai Cabul pada 2024

Jumat, 8 Mei 2026 | 08:33 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.

Baca Juga: Kemungkinan Jumlah Korban Kiai Cabul di Pati Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan

Modus Pelaku: Mendoktrin Korban Harus Mengikuti Kata Guru

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya.

Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.

Baca Juga: Promedia Group Buka Pendaftaran Mitra Influencer Media Network, Creator Pemula hingga Profesional Wajib Intip!

Pelaku Dijerat dengan Pasal Berlapis

Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.

“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.

“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini