Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.
“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.
“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.
Baca Juga: Kemungkinan Jumlah Korban Kiai Cabul di Pati Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan
Modus Pelaku: Mendoktrin Korban Harus Mengikuti Kata Guru
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya.
Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.
Pelaku Dijerat dengan Pasal Berlapis
Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.
“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.
“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.
Artikel Terkait
Kemenag Upayakan Cari Solusi Terbaik untuk Kesejahteraan Guru Madrasah, Mulai dari PPG hingga Pangkas Ribuan Aplikasi
Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya
Muncul Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Begini Respons DPR
Momen Dramatis Evakuasi Korban yang Terjebak di Balkon Lantai 3 Metro Sport Center Semarang, Begini Kronologinya
Pengakuan Terduga Pelaku yang Viral Pukul Bro Ron di Menteng, Sebut Waketum PSI Itu Sempat Mengoceh Lalu Tonjok Perut
Belasan Siswi SMK di Garut Dilaporkan Jadi Korban Razia Rambut Secara Paksa oleh Oknum Guru BK
3 Spot Healing di Garut yang Lagi Nge-hype, Dari Hotspring sampai Pemandangan Alamnya Juara
Kampung Influencer Cianjur Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
Viral Polisi Berpangkat AKBP Nyetir Sambil Merokok Ternyata Bertugas di Polda Kalsel, Kini Diperiksa Propam
Lulusan Sarjana Non Kependidikan Bisa Jadi Guru, Asalkan Penuhi Syarat Ini