PORTALOKA.ID - Oknum kiai cabul sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwatinya kini telah berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku bernama Ashari (51) itu ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah sempat buron.
Aksi bejat Ashari tersebut dilakukan pada Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.
Santriwati yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pati pada 2024.
Sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan di balik molornya penyelesaian kasus hingga 2 tahun setelah korban melaporkan ke aparat.
Polisi: Laporan yang Dicabut jadi Penghambat
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2024 oleh sejumlah korban, tapi ada yang mencabut laporan dan membuat prosesnya menjadi terhambat.
“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, di proses awal pelaporan, ada 5 korban yang melapor ke polisi, kemudian 3 di antaranya dicabut.
“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” imbuhnya.
“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” jelasnya.
Baca Juga: BRI Dukung Proses Hukum usai Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit KoinWorks
Penetapan Tersangka di Tahun 2026