berita

Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Pangkas Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen di Tengah Krisis Pupuk Global

Senin, 4 Mei 2026 | 15:05 WIB
Pemerintah turunkan harga pupuk sebesar 20 persen (Ist)

PORTALOKA.ID - Di tengah lonjakan harga pupuk dunia, ada kabar baik untuk para petani di Tanah Air.

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen.

Langkah tersebut diambil menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kemampuan Presiden dalam membaca situasi global, khususnya terkait potensi krisis pupuk yang mulai menekan banyak negara.

Baca Juga: Ikut Program Ganti Atap Rumah Wartawan Begini Kata Wartawan Promedia Tentang Atap Alduro

“Presiden Prabowo sejak awal sudah melihat bahwa dunia menuju periode ketidakstabilan. Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis, tetapi mengantisipasinya melalui kebijakan,” ujar Mentan Amran, Minggu, 3 Mei 2026.

Kebijakan ini hadir pada momen krusial. Sejak Februari 2026, konflik di Timur Tengah menyebabkan penutupan Selat Hormuz—jalur yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan pupuk dunia.

Di saat yang sama, China menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Dampaknya, harga urea global melonjak lebih dari 40% hanya dalam hitungan minggu.

Negara-negara Asia Tenggara yang bergantung pada impor pupuk pun menghadapi ancaman krisis produksi pangan.

Baca Juga: 3 Kuliner Ikoik Ciamis yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Terbuat dari Kulit Sapi

Penurunan harga sebesar 20% ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, termasuk urea, NPK, dan ZA.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah struktural yang menyasar aspek biaya, distribusi, dan ketersediaan pupuk.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya tanam petani pada musim 2026 di tengah tekanan harga global.

Di sisi distribusi, pemerintah memangkas 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden. Dengan langkah ini, alur penyaluran dipercepat dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia, hingga langsung ke petani.

Halaman:

Tags

Terkini