TASIKMALAYA, PORTALOKA.ID - Dugaan pencemaran lingkungan di Kota Tasikmalaya kian menguat seiring munculnya temuan lapangan dan pengakuan dari pihak perusahaan yang diduga terlibat.
Namun, hingga kini respons Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum menunjukkan langkah penanganan yang tegas dan komprehensif.
Kasus ini mencuat setelah Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah oleh sebuah perusahaan distributor di kawasan Jalan Letjen Matsudi.
Limbah makanan kedaluwarsa diduga dibuang ke wilayah Jalan Mangin, Kampung Rancapanjang, Kecamatan Mangkubumi.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan 5 Orang Santri
Ketua Umum SBT, Erwin, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengakui adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut.
“Pengakuan sudah disampaikan. Ini seharusnya menjadi dasar untuk langkah penindakan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Selain itu, SBT dan JSI juga menemukan dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum setempat setiap kali pembuangan dilakukan. Nilainya disebut mencapai Rp150 ribu per boks.
Temuan ini dinilai mengindikasikan adanya pembiaran yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung berulang.
Baca Juga: Kronologi Anak SD di Gunungkidul Tertimpa Besi Hollow hingga Meninggal Dunia
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan limbah campuran, mulai dari bahan organik hingga material non-organik.
Sejumlah titik juga memperlihatkan bekas pembakaran terbuka yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menilai dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.