Kamis, 11 Juni 2026

Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 22 April 2026 | 15:51 WIB
Platform digital One by IFG tentang asuransi, investasi, dan kesehatan yang terintegrasi dalam satu aplikasi. (Dok. IFG)
Platform digital One by IFG tentang asuransi, investasi, dan kesehatan yang terintegrasi dalam satu aplikasi. (Dok. IFG)

PORTALOKA.ID - Momentum Hari Konsumen Nasional 2026 menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk semakin cermat dalam memahami produk keuangan, khususnya asuransi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan finansial, literasi konsumen dinilai masih menjadi faktor kunci agar masyarakat tidak keliru dalam menempatkan fungsi dan manfaat asuransi.

Indonesia Financial Group (IFG) bagian dari Danantara Indonesia menegaskan bahwa asuransi bukanlah instrumen untuk menabung maupun berinvestasi.

Asuransi merupakan bentuk perlindungan yang dirancang untuk meminimalisir risiko kerugian finansial akibat kejadian tak terduga di masa depan, seperti kecelakaan, sakit, atau risiko lainnya yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan.

Baca Juga: IFG Bersama BP BUMN Perkuat Tata Kelola TJSL melalui Three Lines Model

Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji, menyampaikan bahwa pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang lebih bijak.

“Asuransi harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta memastikan manfaat yang diterima benar-benar optimal,” ujarnya.

Dalam praktiknya, masyarakat perlu terlebih dahulu memahami jenis asuransi yang dibutuhkan.

Setiap individu memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga kebutuhan perlindungan pun tidak bisa disamaratakan, baik itu asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, maupun perlindungan aset lainnya.

Baca Juga: Uya Kuya Bikin Sayembara, Cari Pemilik Akun yang Sebar Isu '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil

Selain itu, konsumen juga perlu mencermati isi polis asuransi sebagai kontrak sah antara perusahaan dan nasabah.

Polis memuat informasi penting seperti data tertanggung, nama penerima manfaat, besaran uang pertanggungan, serta ketentuan manfaat dan pengecualian.

Ketelitian dalam memahami isi polis menjadi langkah penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pemahaman terhadap prosedur dan dokumen klaim juga menjadi aspek yang tidak kalah krusial.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X