Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.
"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.***