Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.
"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Pungli Terhadap Guru PAI oleh Oknum Kemenag Bogor: Hasil Audit Intjen Temukan Rp342 Juta
Momen Mencekam Wisatawan Terjebak di Curug Gomblang Banyumas, Air Terjun Tiba-tiba Mengalir Deras
Miris, Tidak Punya Ruang Kelas, Siswa SD di Manggarai Barat Belajar di Bawah Pohon
Kronologi Video Viral Wanita Injak Al Quran, Diduga Ini Pemicunya
Fakta Video Ibu Histeris Peluk Ban Mobil MBG di Indramayu, Sempat Diduga Menabrak Balita
ABKIN Gelar Seminar Nasional dan Halal Bi Halal Bertema Revitalisasi Harmoni Keluarga
Hasil Akhir Seleksi PPPK KemenHAM Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta yang Lulus jadi ASN
BGN Kembali Hentikan Operasional Ratusan SPPG Pelaksana MBG, Ini Penyebabnya
Gaji Kecil hingga Ditolak jadi PPPK, Puluhan Ribu Guru Madrasah Swasta Siap Geruduk dan Camping di Gedung DPR
Kabar Baik! Tenaga Kependidikan Bakal Diajukan jadi PPPK ke Kemenpan RB: Dari Operator hingga Penjaga Sekolah