Baca Juga: Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis
Tak Miliki SLHS dan IPAL, 165 SPPG Kena Sanksi
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.***