PORTALOKA.ID - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut.
Menurut Menaker, penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Yassierli menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.
Di sisi lain, para pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban. Penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.
Baca Juga: ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Anggaran hingga Rp6,2 Triliun
"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.
Anggota Lembaha Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja dalam penerapan WFH 1 hari dalam seminggu.
"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungannya atas langkah pemerintah merespons cepat dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja.