Sabtu, 18 Juli 2026

Perusahaan Swasta hingga BUMN Diminta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Apakah Kurangi Jatah Cuti Karyawan?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 1 April 2026 | 17:18 WIB
Menaker Yassierli umumkan kebijakan WFH bagi swasta (Ist)
Menaker Yassierli umumkan kebijakan WFH bagi swasta (Ist)

Baca Juga: Tak Hanya ASN, Perusahaan Swasta juga Diminta Ikut WFH Mulai 1 April

Pihaknya optimistis Transformasi Budaya Kerja dapat berdampak positif untuk semua pihak.

Produktivitas dapat ditingkatkan, budaya kerja efektif, dan menghasilkan penghematan energi.

"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tutupnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru, Berlaku 1 April 2026

Pola kerja ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan sekaligus hemat energi.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X