PORTALOKA.ID - Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu tengah menuai sorotan sebagian publik di media sosial.
Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.
Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Baca Juga: Pesta Rakyat Perdana di Monas: Produk Ekraf Banten Tembus 14.000 Paket
Saat ini, Amsal telah ditahan dan menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Atas kasus ini, sebagian publik pun kembali ramai menyoroti Amsal yang sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam persidangan itu, terdakwa memaparkan argumen pribadinya untuk melengkapi pembelaanhukum yang telah disusun oleh tim kuasa hukumnya. Berikut sejumlah poin di antaranya.
Klaim Tak Ada Mens Rea
Bagi yang belum tahu, sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Baca Juga: MBG Dipangkas jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Negara Hemat Anggaran hingga Rp40 Triliun
Tuntutan itu buntut dari dugaan korupsi yang menjerat sang videografer atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Perihal itu, Amsal saat menyampaikan pledoi hadapan majelis hakim, menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif," kata Amsal sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan ulang Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada Senin, 30 Maret 2026.