Baca Juga: Baraya Lintas Kota Ciamis Berdonasi Ramadhan Peduli Yatim, Ini Pahala Menyantuni Yatim Piatu!
"Sebelumnya sudah ada permohonan dari MWC NU Kecamatan Panawangan yang akan menggunakan untuk pembangunan gedung NU. Tahapan sedang berproses dan sudah cek lapangan," ujar Aris.
Dikatakan Aris, izin untuk MWC NU belum turun, belakangan ada permohonan izin dari Kepala Desa Cinyasag dan pengurus KDMP.
Pada tanggal 31 Desember 2025 ada surat masuk dari KDMP perihal Permohonan izin Penggunaan Tanah Aset Provinsi untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Sedangkan pada tgl 20 Juni 2024 Surat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cabang Ciamis Nomor 444/PC Tanf/A.I/D-24/XI/24 perihal sewa pakai lahan sudah masuk duluan, dan masih dalam proses pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa.
"Akhirnya kami melayangkan surat pemberhentian sementara pekerjaan. Pihak MWC NU dan KDMP Cinyasag sebaiknya duduk satu meja mencari solusi yang terbaik, " ujarnya.
Menurut Aris, hasil kesepakatan tertulis dari pihak NU dan KDMP Cinyasag itu yang akan dijadikan dasar untuk memproses perizinan hingga final.
"Kepala Desa Cinyasag silahkan memediasi dua pihak yang mengajukan permohonan untuk bersepakat menyelesaikan tumpang tindih permohonan," ujarnya.***