Baca Juga: Baraya Lintas Kota Ciamis Berdonasi Ramadhan Peduli Yatim, Ini Pahala Menyantuni Yatim Piatu!
"Sebelumnya sudah ada permohonan dari MWC NU Kecamatan Panawangan yang akan menggunakan untuk pembangunan gedung NU. Tahapan sedang berproses dan sudah cek lapangan," ujar Aris.
Dikatakan Aris, izin untuk MWC NU belum turun, belakangan ada permohonan izin dari Kepala Desa Cinyasag dan pengurus KDMP.
Pada tanggal 31 Desember 2025 ada surat masuk dari KDMP perihal Permohonan izin Penggunaan Tanah Aset Provinsi untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Sedangkan pada tgl 20 Juni 2024 Surat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cabang Ciamis Nomor 444/PC Tanf/A.I/D-24/XI/24 perihal sewa pakai lahan sudah masuk duluan, dan masih dalam proses pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa.
"Akhirnya kami melayangkan surat pemberhentian sementara pekerjaan. Pihak MWC NU dan KDMP Cinyasag sebaiknya duduk satu meja mencari solusi yang terbaik, " ujarnya.
Menurut Aris, hasil kesepakatan tertulis dari pihak NU dan KDMP Cinyasag itu yang akan dijadikan dasar untuk memproses perizinan hingga final.
"Kepala Desa Cinyasag silahkan memediasi dua pihak yang mengajukan permohonan untuk bersepakat menyelesaikan tumpang tindih permohonan," ujarnya.***
Artikel Terkait
BPJPH Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Dinilai Rendahkan Negara, Helmy Yahya: Itu Uang Rakyat
Kemenag Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA, Menag: Sebelum Idul Fitri Cair!
Viral Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Pertanyakan Ketelitian Pihak SPPG: Segitu Besarnya Masa Nggak Kelihatan?
Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Viral Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka usai Diduga Rangkap Jabatan, Gajinya Dianggap Kerugian Negara
DPR Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan: Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru