Baca Juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 6,8 Persen! Pertimbangkan Sektor Transportasi dan Pembangunan
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
Berikut daftar lengkap UMK kota dan kabupaten di Jateng tahun 2026 :
1. Kabupaten Cilacap : Rp2.773.184,00
Baca Juga: Sudah Sah! Ini Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Paling Tinggi
2. Kabupaten Banyumas : Rp2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga : Rp2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen : Rp2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo : Rp2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo : Rp2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang : Rp2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali : Rp2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten : Rp2.538.691,00