PORTALOKA.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026, akan dilakukan secara serentak pada tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi, mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melalui bold di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
"Dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses."
"Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama."
"Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.
Dia menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam perhitungan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan."
"Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya."
"Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.