"Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang."
"Sementara terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir 3 minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras," ucap Kombes Pol Djoko Lestari.
Kombes Pol Djoko Lestari menuturkan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: 1.666 Perusahaan Buka 26 Ribu Lowongan Magang, Gaji Dibayar Pemerintah, Buruan Daftar!
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. ***