"Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang."
"Sementara terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir 3 minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras," ucap Kombes Pol Djoko Lestari.
Kombes Pol Djoko Lestari menuturkan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: 1.666 Perusahaan Buka 26 Ribu Lowongan Magang, Gaji Dibayar Pemerintah, Buruan Daftar!
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. ***
Artikel Terkait
Penumpang Kapal Ogah Pake Jasa Taksi Dianiaya Sopir di Pelabuhan Tenau Kota Kupang NTT, Bermula dari Tawar Tarif, Begini Kondisi Korban
Pamit Istri Pergi ke Kebun, Pria 61 Tahun Tewas Jatuh dari Pohon Deras Setinggi 7 Meter di Amfoang Barat Laut Kupang NTT
Kurang dari 24 Jam, 5 Terduga Pelaku Pencurian Baterai Berhasil Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota, Kerugian Capai Rp228 Juta
Sempat Diamuk Massa, 4 Pemuda Mabuk Pembuat Onar Diamankan Polsek Kota Lama Kota Kupang, Polisi Beberkan Kronologinya
Ganggu Ketertiban, Satlantas Polresta Kupang Kota Sikat Pengendara Motor Brong, 17 Sepeda Motor Dikandangkan
Kepergok Hendak Mencuri, Maling Tikam Pemilik Lapak Buah di Kota Kupang hingga Tewas
Polresta Kupang Kota Gerebek Arena Sabung Ayam di Kompleks Pasar Oeba, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
Pelaku Penikaman Pedagang Buah Semangka di Kota Kupang NTT Barhasil Diringkus Aparat, Sempat Melarikan Diri ke Atambua
Aksi Nekat 4 Pemuda Mabuk Lempari Dump Truk Pakai Batu di Camplong Fatuleu Kupang NTT, Begini Endingnya
Polres Kupang Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penikaman Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT di Fatuleu