Kamis, 4 Juni 2026

Ganggu Ketertiban, Satlantas Polresta Kupang Kota Sikat Pengendara Motor Brong, 17 Sepeda Motor Dikandangkan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 28 September 2025 | 13:05 WIB
Satlantas Polres Kupang Kota amankan 17 sepeda motor berknalpot berong (Tribratanews Polres Kupang Kota)
Satlantas Polres Kupang Kota amankan 17 sepeda motor berknalpot berong (Tribratanews Polres Kupang Kota)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota mengambil langkah tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Keberadaan motor brong dianggap mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kebisingan.

Para pengendara tersebut kemudian ditilang dan sepeda motornya diamankan polisi.

Kepala Satuan Lalulintas Kompol Sudirman langsung turun gunung memimpin penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang meresahkan masyarakat dengan membuat bising serta mengganggu arus lalulintas.

Baca Juga: Sempat Diamuk Massa, 4 Pemuda Mabuk Pembuat Onar Diamankan Polsek Kota Lama Kota Kupang, Polisi Beberkan Kronologinya

"Hari ini saya bersama anggota satuan lalulintas melaksanakan penindakan terhadap beberapa pengendara sepeda motor yang melakukan trek trekan di jalan El Tari, dan di sekitar Gereja Katedral dengan menggunakan knalpot brong serta membuat bising dan mengganggu arus lalulintas" kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman, Minggu, 28 September 2025.

Kompol Sudirman mengatakan, sebanyak 17 sepeda motor berhasil diamankan petugas.

Para pengendara, lanjut Sudirman, diwajibkan untuk mengikuti sidang sebelum mengambil sepeda motornya kembali.

"Sebanyak 17 sepeda motor berbagai jenis kami amankan di satuan lalulintas Polresta Kupang Kota, semuanya kami tilang dan akan diambil setelah pengendaranya mengikuti sidang di pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Bersih-Bersih dan Jaga Ekosistem Sungai untuk Masa Depan

Menurut Sudirman, hal itu dilakukan sebagai efek jera bagi para pengendara yang meresahkan masyarakat.

Selain mengikuti sidang, lanjut Sudirman, mereka juga harus mengganti knalpotnya menggunakan yang standar.

"Sebagai efek jera, kepada 17 pengendara sepeda motor ini kami berikan waktu sampai bulan depan (Oktober 2025) baru mengikuti sidang, dan setelah itu pengendaranya wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar kemudian baru mengambil sepeda motornya," tegasnya.

Sudriman memastikan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X