Sabtu, 18 Juli 2026

Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan, Ini Penjelasan hingga Nasib para ASN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 28 September 2025 | 09:40 WIB
Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN (Instagram @kementerianbumn)
Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN (Instagram @kementerianbumn)

PORTALOKA.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berubah menjadi badan.

Perubahan tersebut seiring dengan revisi Undang Undang BUMN yang dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.

Hasil revisi undang-undang tersebut disepakati, Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN).

Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.

Baca Juga: Berkat Pendampingan BRI, Usaha Kopi Lokal Ini Semakin Bertumbuh, Awalnya dari Hobi Kini jadi Ladang Bisnis Menjanjikan

RUU BUMN Diajukan Presiden Prabowo Lewat Perwakilan Menteri

Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.

Baca Juga: Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Prof Dr Amin Suyitno Sambangi INU Ciamis

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang

Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.

Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.

Perbedaan Danantara dengan BP BUMN

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X