Sedangkan PPPK yang kecelakaan kerja berhak cuti sakit sampai masa perjanjian selesai.
3. Cuti melahirkan
Sama seperti PNS, PPPK wanita berhak mendapat cuti melahirkan untuk anak ke-1 sampai 3 selama maksimal 3 bulan.
4. Cuti bersama
Cuti jenis ini mengacu pada keputusan pemerintah serta tidak memotong cuti tahunan.
Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan pada jatah cuti tahunan.
Jenis cuti CPNS
Mengacu pada peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 dan peraturan BKN nomor 7 tahun 2022, CPNS belum berhak atas cuti tahunan.
Kendati demikian, CPNS bisa mengajukan cuti sakit dan melahirkan.
Selain itu, CPNS juga bisa ikut cuti bersama tanpa potong cuti.
Demikian jenis-jenis cuti bagi PNS, PPPK, dan CPNS yang perlu diketahui.***