Pegawai yang berhak mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut. Itu pun harus mendapat persetujuan PPK.
Adapun waktu cuti jenis ini maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang.
Perlu diketahui, selama cuti, PNS tersebut diberhentikan dari jabatan dan tidak digaji sebagai PNS.
Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor
7. Cuti bersama
Cuti bersama mengacu pada keputusan pemerintah, dan tidak memotong cuti tahunan.
Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Jenis Cuti PPPK
PPPK juga berhak mendapatkan cuti, namun jenisnya sedikit berbeda dari PNS.
1. Cuti tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja 1 tahun, dengan waktu cuti maksimal 12 hari kerja per tahun.
2. Cuti sakit
Pegawai yang sakit antara 1-14 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari, harus menyertakan surat keterangan dokter pemerintah.
PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan.