berita

WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

Pegawai yang berhak mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut. Itu pun harus mendapat persetujuan PPK.

Adapun waktu cuti jenis ini maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang.

Perlu diketahui, selama cuti, PNS tersebut diberhentikan dari jabatan dan tidak digaji sebagai PNS.

Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor

7. Cuti bersama

Cuti bersama mengacu pada keputusan pemerintah, dan tidak memotong cuti tahunan.

Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti PPPK

PPPK juga berhak mendapatkan cuti, namun jenisnya sedikit berbeda dari PNS.

1. Cuti tahunan

Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja 1 tahun, dengan waktu cuti maksimal 12 hari kerja per tahun.

Baca Juga: MenPAN RB Setujui Aturan Terbaru Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, 24 Daerah di 3 Provinsi Papua Dapat Nominal Segini

2. Cuti sakit

Pegawai yang sakit antara 1-14 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari, harus menyertakan surat keterangan dokter pemerintah.

PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini