PORTALOKA.ID - Cuti dalam dunia kerja adalah sebuah hak yang diberikan kepada pegawai.
Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga berhak mendapatkan cuti.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.
Sesuai definisinya, pegawai yang mengambil cuti harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi tempatnya bekerja.
Cuti ASN
Di dalam dunia kerja ASN, kinerja dan kesehatan berjalan beriringan. Maka, cuti bukanlah sebuah kemewahan melainkan hak yang dilindungi.
Pegawai berstatus ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS, mempunyai jenis cuti berbeda.
Dari ketiganya, PNS memiliki lebih banyak jenis cuti, sedangkan CPNS lebih sedikit.
Jenis Cuti PNS
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1. Cuti tahunan
Cuti ini diberikan setelah 1 tahun bekerja dengan maksimal cuti 12 hari kerja per tahun.