5. Ancaman Hukuman
Rojikun melanjutkan, pelaku dikenakan pasal perjudian dan terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.
Itulah 5 fakta penangkapan Judi Online oleh Polres Wonosobo.***