5. Ancaman Hukuman
Rojikun melanjutkan, pelaku dikenakan pasal perjudian dan terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.
Itulah 5 fakta penangkapan Judi Online oleh Polres Wonosobo.***
Artikel Terkait
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya
Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Kebumen di Tempat Kerjanya Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Pria 39 Tahun Warga Alian Kebumen Terancam Penjara 10 Tahun Denda 10 Miliar Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Maraknya Kecanduan Judi Online di Indonesia, Adakah Hubungannya dengan Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Dokter
Perjudian Online Melalui WhatsApp, Tiga Situs Judi Online Internasional Tumbang!
Pengakuan Pelaku Penipuan Rp 54 Juta Ngaku CS E-Commerce di Wates Kulon Progo, Duitnya Dipakai Judi Online
Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu untuk Bayar Judi Online, Barang Bukti Upal 3 Miliar, Ditemukan Barang Antik di Rumah Pelaku
Pria Asal Bandung Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Dibegal di Cilimus Kuningan, Ternyata Terlilit Utang untuk Judi Online
Tertangkap Tangan Judi Online, Polres Wonosobo Amankan Seorang Warga Kepil