“Menindaklanjuti fenomena meningkatnya aktivitas judi online, kami aktif melaksanakan patroli di lokasi-lokasi umum yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau aktivitas perjudian. Dari salah satu kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan tengah bermain judi online jenis Mahyong,” ungkap Rojikun.
3. Judol Amerika Serikat
Kata Rojikun, pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan pelaku pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kemudian agar ada tindak lanjut untuk dilakukan pemblokiran.
Diketahui situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat.
“Situs yang digunakan pelaku telah kami laporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran. Dari hasil penelusuran, situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat,” tambah Rojikun.
4. Motif
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs judol.
Adapun saldonya akan diisi melalui titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.
Baca Juga: Jelang Menikah, Seorang Perempuan Menghilang dari Rumah di Tepus Gunungkidul Yogyakarta
Di samping itu motif pelaku karena tergiur kemenangan yang uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Pengakuan M, dirinya baru mulai main judol sejak awal Juli 2025.
Kekinian barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Motif pelaku adalah tergiur keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.
Baca Juga: 15 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT RI ke-80 untuk Remaja, Harga Murah Meriah tapi Sangat Berguna