PORTALOKA.ID - Deratan fakta penangkapan pelaku judi online di wilayah kerja Polres Wonosobo.
Pelaku berinsial M (37), pria warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Diketahui M merupakan pengemudi ojek mobil online.
Tertangkap tangan pihak kepolisian saat sedang beraksi.
Baca Juga: Perusakan Mobil Rombongan Turis Prancis Dirusak Orang Tak Dikenal di Pakem Sleman Yogyakarta
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta penangkapan pelaku judol dirangkum dari laman web Polres Wonosobo:
1. Kegep saat Polres Wonosobo Patroli
Maraknya kasus judi online, Polres Wonosobo lakukan patroli di lokasi umum yang dicurigai jadi tempat transaksi.
Giat patroli tersebut berhasil mengamankan pelaku berinsial M (37), pria warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun baru-baru ini.
Rojikun mengatakan, pelaku berhasil tertangkap tangan saat bermain judi online di area Taman Wisata Mendolo pada Senin, 21 Juli 2025.
2. Profesi Pelaku
Diketahui pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek mobil online.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Judi Online, Polres Wonosobo Amankan Seorang Warga Kepil