berita

Tertangkap Tangan Judi Online, Polres Wonosobo Amankan Seorang Warga Kepil

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:01 WIB
Konferensi pers Polres Wonosobo, berhasil amankan pelaku Judi Online (Web Polres Wonosobo)

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs judol.

Adapun saldonya akan diisi melalui titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.

Baca Juga: Resep Bola-Bola Ikan Kembung Ide Menu MPASI untuk Bocil, Rasanya Enak Lezat Bikin Lahap, Full Protein Hewani

 

Di samping itu motif pelaku karena tergiur kemenangan yang uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Pengakuan M, dirinya baru mulai main judol sejak awal Juli 2025.

Kekinian barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. 

“Motif pelaku adalah tergiur keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.

Baca Juga: 35 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT Indonesia untuk Emak-emak, Harga Ekonomis Dijamin Pasti Berguna

Rojikun melanjutkan, pelaku dikenakan pasal perjudian dan terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.***

Halaman:

Tags

Terkini