Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs judol.
Adapun saldonya akan diisi melalui titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.
Di samping itu motif pelaku karena tergiur kemenangan yang uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Pengakuan M, dirinya baru mulai main judol sejak awal Juli 2025.
Kekinian barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Motif pelaku adalah tergiur keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.
Baca Juga: 35 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT Indonesia untuk Emak-emak, Harga Ekonomis Dijamin Pasti Berguna
Rojikun melanjutkan, pelaku dikenakan pasal perjudian dan terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.***