Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs judol.
Adapun saldonya akan diisi melalui titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.
Di samping itu motif pelaku karena tergiur kemenangan yang uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Pengakuan M, dirinya baru mulai main judol sejak awal Juli 2025.
Kekinian barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Motif pelaku adalah tergiur keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.
Baca Juga: 35 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT Indonesia untuk Emak-emak, Harga Ekonomis Dijamin Pasti Berguna
Rojikun melanjutkan, pelaku dikenakan pasal perjudian dan terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.***
Artikel Terkait
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya
Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Kebumen di Tempat Kerjanya Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Pria 39 Tahun Warga Alian Kebumen Terancam Penjara 10 Tahun Denda 10 Miliar Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Maraknya Kecanduan Judi Online di Indonesia, Adakah Hubungannya dengan Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Dokter
Perjudian Online Melalui WhatsApp, Tiga Situs Judi Online Internasional Tumbang!
Pengakuan Pelaku Penipuan Rp 54 Juta Ngaku CS E-Commerce di Wates Kulon Progo, Duitnya Dipakai Judi Online
Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu untuk Bayar Judi Online, Barang Bukti Upal 3 Miliar, Ditemukan Barang Antik di Rumah Pelaku
Pria Asal Bandung Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Dibegal di Cilimus Kuningan, Ternyata Terlilit Utang untuk Judi Online