Kamis, 4 Juni 2026

Tertangkap Tangan Judi Online, Polres Wonosobo Amankan Seorang Warga Kepil

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:01 WIB
Konferensi pers Polres Wonosobo, berhasil amankan pelaku Judi Online (Web Polres Wonosobo)
Konferensi pers Polres Wonosobo, berhasil amankan pelaku Judi Online (Web Polres Wonosobo)

PORTALOKA.ID - Maraknya kasus judi online, Polres Wonosobo lakukan patroli di lokasi umum yang dicurigai jadi tempat transaksi.

Giat patroli tersebut berhasil mengamankan pelaku berinsial M (37), pria warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun baru-baru ini.

Rojikun mengatakan, pelaku berhasil tertangkap tangan saat bermain judi online di area Taman Wisata Mendolo pada Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Perusakan Mobil Rombongan Turis Prancis Dirusak Orang Tak Dikenal di Pakem Sleman Yogyakarta

Diketahui pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek mobil online.

“Menindaklanjuti fenomena meningkatnya aktivitas judi online, kami aktif melaksanakan patroli di lokasi-lokasi umum yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau aktivitas perjudian. Dari salah satu kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan tengah bermain judi online jenis Mahyong,” ungkap Rojikun.

Kata Rojikun, pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan pelaku pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kemudian agar ada tindak lanjut untuk dilakukan pemblokiran.

 

Baca Juga: Jelang Menikah, Seorang Perempuan Menghilang dari Rumah di Tepus Gunungkidul Yogyakarta

 

Diketahui situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat.

“Situs yang digunakan pelaku telah kami laporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran. Dari hasil penelusuran, situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat,” tambah Rojikun.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X