PORTALOKA.ID - DPA (23), pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang menyetubuhi bocah perempuan, EFA (12), ternyata pernah tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, DPA terlibat dalam kasus yang sama dengan wanita berusia 21 tahun.
Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Belakangan diketahui DPA juga mengirimkan chat ke banyak orang.
DPA juga meminta foto bagian intim ke perempuan yang menjadi teman chat-nya.
"Diduga pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka ke anak-anak. Itu yang kami dalami," kata AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Kenalan Lewat Aplikasi Chat
DPA dan EFA kenal pertama kali melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.