Sedangkan pelaku langsung berlari ke arah timur.
Tak hanya itu, rombongan juga melempari tempat latihan dengan batu.
Para peserta latihan berlindung hingga rombongan tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Polisi menyita barang bukti 4 butir gotri berbentuk bulat berwarna silver berdiameter sekitar 6 mm, 1 tas selempang putih, dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 pucuk airsoft gun merk Colt Defender, gotri, tas selempang, dan sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor," ujar AKBP Nur Cahyo.
Atas perbuatannya, NCM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
NCM terancam hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. ***