"Kemudian dasar hukumnya mana? Karena semuanya itu tidak pernah diberikan sampai sekarang."
"Karena kerugian yang diderita oleh ahli waris Slamet sampai sekarang, maka kita tuntut mereka,” imbuhnya.
Asy’adi Rouf menjelaskan ahli waris Slamet Siswodiharjo menuntut ganti tanah tukar guling.
Karena sampai saat ini, kliennya belum mendapat tanah pengganti tukar guling itu.
“Tuntutannya, kita minta ganti tanah tukar guling, karena selama ini ahli waris belum dapat tanah tukar guling."
"Kalau sudah dapat, tentunya tanahnya ada, dasar hukumnya ada, peraturan atau undang-undang yang melindunginya ada."
"Sampai saat ini, kita sama sekali belum dapat."
"Kita hanya di-PHP saja. Padahal kenyataannya, tanah Slamet Siswodiharjo sudah digunakan."
"Selama puluhan tahun tanah itu digunakan, total nilai kerugian klien kami mencapai sekitar Rp 50 miliar,” imbuhnya.
Asy’adi Rouf menyatakan meski tanah milik Slamet Siswodiharjo itu sudah ditukar guling, tetapi ahli waris masih membayar PBB.
"Baru saja kita bayar juga PBB atas nama Slamet. Yang bayar ahli waris."
"Sertifikatnya masih atas nama Slamet. Ini bisa dicek di BPN. Apakah tanah pasar itu benar masih atas nama Slamet."
"Untuk luas lahan sekitar 2500 meter persegi,” tuturnya.