Pasar Purwo Raharjo sebelum renovasi adalah Pasar Babadan yang sudah jadi milik desa karena sudah ditukar lahannya.
Gugatan itu ternyata bukan yang pertama.
Pemdes Teloyo sudah pernah digugat pada tahun 2018 namun gugatan tidak diterima.
Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Teloyo menggugat lahan tersebut dengan perkara Nomor: 25 Pdt G/ 2020/PN Kln.
"Awalnya ahli waris menggugat tapi gugatan tidak diterima."
"Kemudian Pemdes menggugat, putusannya tanah itu dinyatakan sebagai tanah kas Desa Teloyo," kata Sri Rahayu.
Setelah putusan itu keluar, sudah dilakukan eksekusi lahan seluas 2.500 meter persegi.
Saat ini, sedang dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Desa Teloyo. ***
Artikel Terkait
2 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Karangjaya Tasikmalaya Ditangkap Polisi
3 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Bawa 8.000 Liter Solar Tanpa Dilengkapi Surat Resmi
PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah Sudah Dibuka! Cek Syarat Pendaftarannya di Sini!
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah, Dibuka Hingga 18 Mei 2025
BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang Sebagai Apresiasi Nasabah Loyal