Sabtu, 18 Juli 2026

2 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Karangjaya Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 16 Mei 2025 | 08:20 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal  (Tribrata News Polda Jabar)
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penambangan emas ilegal.

Lokasinya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 18 Februari 2025.

Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial SH (50) dan JP (49).

Baca Juga: Polres Klaten Laksanakan Patroli Gabungan Bersama TNI dan Satpol PP Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana.

Mereka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.

“Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas,” Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme

Barang bukti yang diamankan meliputi mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, alat pertukangan, boraks, dan material yang mengandung emas.

Atas perbuatannya, SH dan JP dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

AKBP Moch Faruk Rozi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X