PORTALOKA.ID - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penambangan emas ilegal.
Lokasinya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, 18 Februari 2025.
Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial SH (50) dan JP (49).
Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana.
Mereka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.
“Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas,” Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, alat pertukangan, boraks, dan material yang mengandung emas.
Atas perbuatannya, SH dan JP dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
AKBP Moch Faruk Rozi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal.
Artikel Terkait
Cuma 3 Bahan, Resep Simpel Banana Milkshake Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas, Enak Sehat Segar Bikin Nagih
Prabowo Sambut Baik Akses Visa 5 Tahun dan Kerja Sama Pendidikan dengan Australia
Icip-icip Sohun Kuah Telur Pedas ala Chef Devina, Masaknya Sat Set Anti Ribet, Intip Resepnya
Kari Daging dan Kentang, Inspirasi Hidangan Idul Adha ala Cehf Martin Praja, Rempahnya Nendang Banget
Remaja Asal Karawang Hilang saat Mendaki Gunung Cikuray Garut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif, Korban Sempat Serahkan Ransel pada Teman