Minggu, 19 Juli 2026

PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah Sudah Dibuka! Cek Syarat Pendaftarannya di Sini!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar.  (kemenag.go.id)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar. (kemenag.go.id)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru mata pelajaran umum.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar menjelaskan proses pendaftaran dibuka selama 3 hari melalui EMIS GTK Madrasah.

“Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab melalui EMIS GTK dari 15 - 18 Mei 2025,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025, dikutip dari laman Kemenag.

Seleksi administrasi program PPG Daljab bagi guru madrasah mapel umum diperuntukkan bagi guru yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Non ASN untuk RA dan Madrasah yang Dipastikan Cair Juni 2025

Berikut Syarat Daftar Seleksi Administrasi PPG Daljab Guru Madrasah:

1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum pada EMIS GTK;

2. Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam
Jabatan;

4. Lulus Seleksi Akademik pada 2018, 2019, 2021 (Seleksi Akademik MA Unggulan), 2022, 2023, dan 2024.

Baca Juga: Syarat Guru RA dan Madrasah Non ASN Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Rp 1,5 Juta Cair Juni 2025

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

6. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang memenuhi syarat, bisa mendaftarkan diri melalui emisgtk.kemenag.go.id. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X