Minggu, 19 Juli 2026

Warga Desa Teloyo Klaten Gugat 4 Instansi Rp 50 Miliar Karena Dinilai Wanprestasi Kasus Tukar Guling Tanah

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 16 Mei 2025 | 12:23 WIB
Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa dan solidaritas pada ahli waris kasus tukar guling tanah Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo.  (Portaloka.id/IST)
Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa dan solidaritas pada ahli waris kasus tukar guling tanah Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo. (Portaloka.id/IST)

PORTALOKA.ID - Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa dan solidaritas pada ahli waris kasus tukar guling tanah Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo.

Aksi itu dilaksanakan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 15 Mei 2025.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan sebelum sidang perdana gugatan wanprestasi atas tukar guling tanah dimulai.

Dengan membawa spanduk, mereka menuntut kejelasan kasus tukar guling tanah milik Almarhum Slamet Siswodiharjo alias Siswosuharjo yang menjadi tanah kas Desa Teloyo.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

Dalam sidang, penggugat atas nama Sri Mulasih Binti Slamet Siswodiharjo (50) dengan kuasa hukum Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo.

Sri Mulasih menuntut ganti rugi tanah pengganti dan kerugian akibat pemanfaatan lahan selama 50 tahun lebih sebesar Rp 50 miliar.

Dalam kasus itu, tanah seluas 2500 meter persegi milik Slamet Siswodiharjo jadi tanah kas Desa Teloyo.

Sri Mulasih menggugat 4 instansi karena dinilai melakukan wanprestasi terkait tukar guling tanah milik Slamet Siswodiharjo yang sekarang digunakan untuk Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo.

Keempat instansi yang digugat yakni Pemerintah Desa Teloyo sebagai Tergugat I, Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai Tergugat II, BPKPAD Klaten sebagai Tergugat III dan BPN Klaten sebagai Tergugat IV.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

"Tanah milik Slamet itu memang sudah ditukar guling oleh Pemerintah Desa Teloyo. Tapi yang jadi persoalan adalah pertama, tanah ganti tukar gulingnya itu mana?"

"Kedua, dasar hukum yang mendasari tukar guling itu mana? Karena sampai sekarang kita tidak diberikan semua," ucap Kuasa Hukum Sri Mulasih, Asy’adi Rouf.

"Pada kesempatan sidang ini, kita menuntut pertama, wanprestasi dari tukar guling tanah itu diberikan diberikan kapan? Dimana? Sejak kapan?"

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X