Sementara itu, sesuai jadwal THR bagi ASN akan dicairkan pada 10 hari kerja sebelum lebaran.
Presiden Prabowo Subianto pun menuturkan bahwa THR dapat dicairkan mulai dua minggu sebelum lebaran, yaitu dari Senin, 17 Maret 2025.
Namun, setiap daerah biasanya memiki jadwal pencairan berbeda-beda karena harus menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat? DPR Sebut Pemerintah Akan Umumkan Paling Lambat Pekan Depan
Pencairan Gaji ke-13
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Untuk besarannya, gaji ke-13 yakni senilai satu kali dari gaji pokok guru PNS maupun PPPK.
Pencairan TPG
TPG akan diberikan kepada ASN daerah baik PNS maupun PPPK.
Adapun, untuk jadwal paling cepatnya yaitu pada 21 Maret 2025 bagi guru yang telah valid dan mempunyai SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal pencairan tunjangan selama tahun 2025:
- Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret
- Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni
- Pembayaran triwulan III mulai bulan September