PORTALOKA.ID - Tenaga honorer yang gagal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir.
Pasalnya, meski tidak dalam lulus seleksi PPPK, tenaga honorer tetap bisa jadi abdi negara dan mendapatkan NIP.
Biasanya, honorer tidak lolos seleksi PPPK lantaran gagal dalam seleksi administrasi ataupun kompetensi.
Selain itu, tidak adanya formasi yang tersedia juga menjadikan seseorang tidak lulus seleksi.
Namun, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir akan dilakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Mengacu pada amanat undang-undang ASN 2023, penataan tenaga honorer akan terus dilakukan.
Di sisi lain, penataan tersebut memberikan kesempatan bagi setiap honorer agar dapat terus bekerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memberikan kesempatan honorer dengan dua tahapan berikut:
1. Seleksi PPPK Penuh Waktu
Kesempatan ini berlaku bagi honorer yang telah memenuhi syarat dalam seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi.
Nantinya, honorer akan diangkat sebagai abdi negara.
Dengan menjadi PPPK Penuh Waktu, honorer akan memiliki jenjang karier yang lebih jelas.