"Saat dikembalikan, sepeda motor dalam keadaan rusak yakni step motor bagian belakang," kata AKBP Abdul Rahman.
Salah satu pelaku tidak menerima lalu mengajak teman-temannya untuk melakukan perundungan terhadap R.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang ABH."
"Yaitu FP (16), FF (15), FA (15), KP (16), dan AR (13)," ucap AKBP Abdul Rahman.
Lima ABH telah dititipkan kepada orang tua masing-masing untuk dibina.
Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kasus ini tetap berlanjut dan akan diproses sesuai UU Nomor 15 tentang Perlindungan Anak."
"Penahanan merupakan langkah terakhir dalam penanganan terhadap anak di bawah umur," tutur AKBP Abdul Rahman.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan.
Tiga pelaku ABH masih sekolah dan 2 lainnya sudah putus sekolah.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum korban, baju korban, pisau dapur, dan rekaman video perundungan yang beredar di media sosial. ***