Minggu, 19 Juli 2026

210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:16 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dok. Humas Polres Klaten)

Para pelaku dari Pedan, Juwiring, Trucuk, dan Wedi dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 2 Pria Naik Honda Beat Nekat Jambret Wanita di Bojongsoang Bandung, Begini Endingnya

Selain penjual, petugas juga menindak para pemuda yang mengkonsumsi miras.

Sebanyak 221 botol miras disita dari tangan para pemuda  yang ditemukan saat patroli malam.

“Setiap polsek melaksanakan operasi miras, terutama malam minggu."

"Saat mendatangi perkumpulan remaja, sering ditemukan miras di jok motor."

"Selama 2 bulan itu terkumpul 221 botol dari peminum," kata AKP Edris Prayitno.

Baca Juga: Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan

Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi mengtakan Operasi Pekat merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Klaten.

"Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kami menyebutnya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)."

"Kami laksanakan kurang lebih selama 2 bulan, yaitu tepatnya dari pertengahan Desember sampai dengan saat ini untuk kegiatan operasi terkait miras,” ujar Kompol Heru Sanusi di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif miras.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sampah Troketon Pedan Klaten, 2 Mobil Damkar Dikerahkan

“Kami imbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya."

"Jangan terlalu membebaskan mereka, berikan jam pulang yang jelas."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X