Minggu, 19 Juli 2026

210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:16 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Operasi berlangsung sejak pertengahan Desember 2024 hingga Februari 2025.

Polisi menyita barang bukti total 783 botol miras berbagai merk dan 210 liter ciu murni.

Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Edris Prayitno mengatakan barang bukti miras diperoleh dari hasil razia yang dilakukan jajaran Polres Klaten dan 26 polsek di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten

Sebanyak 7 lokasi menjadi tempat kejadian perkara, yaitu Klaten Selatan, Karanganom, Pedan, Cawas, Juwiring, Trucuk, dan Wedi.

“Operasi miras ini bukan hanya dari Polres."

"Barang bukti miras dikumpulkan dari 26 polsek dan Polres."

"Dari 7 kasus yang disidangkan, total denda dijatuhkan mencapai Rp 44 juta yang telah dibayarkan oleh para penjual ke kejaksaan,” ujar AKP Edris Prayitno di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi

Denda tertinggi dijatuhkan kepada tersangka Podiyanti, warga Karanganom, sebesar Rp 20 juta.

Sementara tersangka lainnya, Tri Nugroho dari Cawas dikenakan denda Rp 10,5 juta.

Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dok. Humas Polres Klaten)

Sedangkan Suwondo dari Klaten Selatan didenda Rp 3 juta.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X