KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi berlangsung sejak pertengahan Desember 2024 hingga Februari 2025.
Polisi menyita barang bukti total 783 botol miras berbagai merk dan 210 liter ciu murni.
Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Edris Prayitno mengatakan barang bukti miras diperoleh dari hasil razia yang dilakukan jajaran Polres Klaten dan 26 polsek di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.
Sebanyak 7 lokasi menjadi tempat kejadian perkara, yaitu Klaten Selatan, Karanganom, Pedan, Cawas, Juwiring, Trucuk, dan Wedi.
“Operasi miras ini bukan hanya dari Polres."
"Barang bukti miras dikumpulkan dari 26 polsek dan Polres."
"Dari 7 kasus yang disidangkan, total denda dijatuhkan mencapai Rp 44 juta yang telah dibayarkan oleh para penjual ke kejaksaan,” ujar AKP Edris Prayitno di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Denda tertinggi dijatuhkan kepada tersangka Podiyanti, warga Karanganom, sebesar Rp 20 juta.
Sementara tersangka lainnya, Tri Nugroho dari Cawas dikenakan denda Rp 10,5 juta.
Sedangkan Suwondo dari Klaten Selatan didenda Rp 3 juta.
Artikel Terkait
Kemeriahan Festival Durian di Jatinom Klaten, 5 Ribu Paket Durian Gratis Ludes Dibagikan pada Warga
Wanita Paruh Baya Pingsan Mendadak di Kolam Umbul Brondong Klaten, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit
Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan
Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi
Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten