KLATEN, PORTALOKA.ID - M (37), A (43) dan D (50) dicuduk Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.
Pelaku M yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi berperan sebagai bandar, sedangkan A dan D berperan sebagai pemasang.
Judi dadu dilakukan saat acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu, 16 Februari 2025.
Kejadian bermula saat M mempersiapkan peralatan perjudian berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.
Beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut, Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak.
Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku beserta barang bukti.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian," kata KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto, di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Polisi mengamankan barang bukti 1 meja dadu ukuran 60 centimeter x 90 centimeter dengan 6 jenis gambar sebagai alas permainan.
Artikel Terkait
Awalnya Tidur di Sofa, Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Barepan Cawas Klaten, Diduga Terpeleset
Kemeriahan Festival Durian di Jatinom Klaten, 5 Ribu Paket Durian Gratis Ludes Dibagikan pada Warga
Wanita Paruh Baya Pingsan Mendadak di Kolam Umbul Brondong Klaten, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit
Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan
Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi