Ada juga 3 biji dadu dengan 6 sisi bergambar, 1 tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 935 ribu.
M, A dan D diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M, A dan D dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
M, A dan D diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Awalnya Tidur di Sofa, Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Barepan Cawas Klaten, Diduga Terpeleset
Kemeriahan Festival Durian di Jatinom Klaten, 5 Ribu Paket Durian Gratis Ludes Dibagikan pada Warga
Wanita Paruh Baya Pingsan Mendadak di Kolam Umbul Brondong Klaten, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit
Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan
Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi