Minggu, 12 Juli 2026

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Publik Masih Merasa Kurang Adil?

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:05 WIB
Tersangka Korupsi Timah Ketika Berlibur Bersama Istri, Sandra Dewi  (Instagram/@harvey_moeis)
Tersangka Korupsi Timah Ketika Berlibur Bersama Istri, Sandra Dewi (Instagram/@harvey_moeis)

Masih Bisa Kasasi dan Berpotensi Dapat Remisi

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa vonis ini masih bisa berubah.

Harvey Moeis masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Simak Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban, Salah Satunya Memperbanyak Dzikir dan Membaca Yasin

Selain itu, meskipun dijatuhi hukuman 20 tahun, ia masih bisa mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat di masa mendatang.

Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan seutuhnya.

“Alhamdulillah akhirnya Harvey Moeis hukumannya jadi 20 tahun penjara terkait kasus timah. Sebelumnya hanya 6,5 tahun, rasa keadilannya dimana kalo cuma segitu, ini pun dia masih bisa kasasi ke MA dan nanti pun masih dapat remisi dan pembebasan bersyarat juga," tulis @yudiharahap46 di media sosial X.

Publik Desak Penyelidikan Lebih Lanjut

Keputusan Pengadilan Tinggi ini juga memunculkan pertanyaan lain, terutama terkait vonis awal yang hanya 6,5 tahun.

Beberapa pihak mendesak agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap putusan hakim sebelumnya.

Baca Juga: Biadab! Ayah Tiri di Ciamis Tega Cabuli Dua Anak Tiri, Begini Modus Pelaku saat Lancarkan Aksinya

"Harusnya 50 tahun, tapi gapapa lah! yan vonis 6,5 thn harus diselidiki juga dong kayak hakim yang memutuskan perkara ronald thanur " cuit akun @V3g3L di platform X.

Akan Ada Langkah Lanjutan?

Dengan besarnya sorotan publik terhadap kasus ini, masih perlu dilihat apakah ada langkah hukum lanjutan, baik dari pihak Harvey Moeis yang mungkin mengajukan kasasi, maupun dari pihak Kejaksaan yang bisa menempuh upaya hukum lain demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Bagaimana menurut Anda?

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X