Sabtu, 11 Juli 2026

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Publik Masih Merasa Kurang Adil?

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:05 WIB
Tersangka Korupsi Timah Ketika Berlibur Bersama Istri, Sandra Dewi  (Instagram/@harvey_moeis)
Tersangka Korupsi Timah Ketika Berlibur Bersama Istri, Sandra Dewi (Instagram/@harvey_moeis)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus mega korupsi timah.

Hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun kini bertambah menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Namun, keputusan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Tabrakan Toyota Fortuner Vs Rush di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta, Kedua Mobil Ringsek Parah

Vonis yang Lebih Berat, tapi Masih Dinilai Kurang?

Putusan yang dibacakan oleh hakim Teguh di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, Harvey tidak hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan" kata Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meskipun hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, banyak netizen yang merasa keputusan ini belum cukup adil.

Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun hanya diwajibkan membayar Rp420 miliar.

Baca Juga: Nenek 64 Tahun Tewas Tecebur Sumur di Godean Sleman Yogyakarta, Gegara Terpeleset Saat Menimba

“Sebenar nya 420 miliar itu masih terlalu sedikit. Kan sudah menyebabkan kerugian negara 300 Triliun. Kenapa cuma di suruh ganti 420 Miliar?” ucap @liaasister di X selaku netizen yang mengikuti perkembangan berita korupsi ini.

Adapun ungkapan kekecewaan lainnya yang berasal dari akun @BenksWinarso,

“GARONG PULUHAN TRILYUN, DENDA CUMA 420 MILYAR- MENANG BANYAAAK”

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X